Presiden Terpilih Prabowo Subianto disebut-sebut akan menambah jumlah kementerian dan lembaga baru di masa pemerintahannya. Jumlah kementerian dan lembaga yang tadinya ada 34 di masa Presiden Joko Widodo disebut-sebut akan bertambah menjadi 44 di masa pemerintahan Prabowo.
Lantas dengan penambahan kementerian ini, apakah pemerintah akan kembali membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2025 untuk mengisi pegawai di kementerian baru tersebut?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang bertanggung jawab mengenai perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) sayangnya masih irit bicara mengenai kemungkinan ini. Dia mengatakan publik sebaiknya menunggu keputusan resmi dari pemerintahan yang akan datang.
“Biarkan sambil menunggu yang berwenang untuk menjelaskan,” kata Anas seusai acara Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Jakarta, Rabu, (2/10/2024).
Sebelumnya, Presiden Terpilih Prabowo Subianto santer dibicarakan akan menambah jumlah kementerian dan lembaga di masa pemerintahannya. Selain penambahan, Prabowo disebut-sebut akan melakukan pemecahan kementerian yang ada menjadi beberapa kementerian.
Mantan Ketua MPR sekaligus politikus senior Partai Golkar Bambang Soesatyo menjadi salah satu orang yang mendengar kabar penambahan kementerian tersebut. Dia mengatakan bahwa jumlah kementerian akan bertambah menjadi 44.
Salah satu lembaga baru yang akan dibentuk salah satunya adalah Badan Penerimaan Negara (BPN). Badan ini merupakan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dan Ditjen Bea Cukai dari Kementerian Keuangan.
Ancang-ancang untuk menambah kementerian/lembaga ini juga bisa terlihat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. APBN yang sudah disahkan oleh DPR itu memberikan keleluasaan kepada Prabowo untuk menggeser anggaran demi memenuhi kebutuhan kabinet yang diinginkannya.
Adapun, pemerintah pada 2024 ini tengah membuka seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan formasi yang cukup besar. Sebagian formasi ini disiapkan untuk CPNS, namun jatah paling banyak untuk kebutuhan alih status tenaga honorer menjadi PPPK