
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal saham kepada PT Pertamina (Persero), sebesar Rp 49,9 miliar.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina. Aturan ini diundangkan pada (10/10/2024).
“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp 49.945.989.99,” tulis aturan itu dikutip, Selasa (15/10/2024).
Dijelaskan bahwa PMN ini diberikan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan. Sehingga diperlukan penambahan penyertaan modal negara republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan yang berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari APBN 2016.
Dalam lembar lampiran terlihat PMN ini digunakan untuk fuel tank, sarana dan prasarana bahan bakar nabati, terminal bahan bakar minyak di Aceh, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Bali, dan Jawa Barat.